April 02, 2020

Persik Kediri Terapkan Gaji 25 Persen Sejak Maret

Persik Kediri menuruti arahan dari PSSI melalui surat resmi kepada klub Liga 1 dan Liga 2, 27 Maret lalu, yang memaparkan bahwa sejak Maret hingga Juni ditetapkan sebagai keadaan kahar, atau force majeure.

Dalam surat tersebut, PSSI hanya mewajibkan klub untuk membayar maksimal 25 persen nilai gaji bulanan pemain dan ofisial tim. Pihak Persik mengklaim bahwa mereka telah merundingkan hal tersebut.

Para pemain dan pelatih sepakat, bahwa klub hanya membayarkan 25 persen gaji, sejak Maret. “Kami ajak pemain bicara soal pembayaran gaji. Sudah ada kesepakatan tentang hal itu,” kata Abdul Hakim Bafagih, presiden klub.

Menurut Hakim, sebelum keputusan dibuat, PSSI dan klub sudah merundingkan keadaan terkait virus corona ini, dan menghasilkan beberapa saran, termasuk soal gaji. Hakim menuturkan, bahwa arahan PSSI sudah tepat.

“Kami dimintai rekomendasi dan pertimbangan sebelum keputusan ini dibuat. Dan pada saat itu, kami sudah mengirimkan hal tersebut. Tidak hanya ke PT LIB atau PSSI melainkan ke asosiasi pelatih dan pemain,” ucap Hakim.

Pria yang juga anggota DPR ini menilai, klub semestinya memang patuh dengan arahan PSSI, dan berharap situasi ini kembali normal. “Yang penting bagi kami, klub tidak mengabaikan hak-hak pemain,” tukas Hakim.